Kita pasti sudah sering mendengar
istilah “ Tanah Kavling ”
sebenarnya apa sih Pengertian Tanah Kavling. Tanah Kavling adalah
sebidang tanah yang dipetak-petakan atau dikavlingkan. Hal ini dibuat berbagai
macam tujuan seperti tujuan warisan keluarga atau lebih sering untuk dijual
kembali oleh Developer atau Perseorangan. Tanah Kavling biasanya berasal dari
tanah dengan bidang luas lalu dibentuk menjadi kavlingan tanah yang berukuran
untuk tempat tinggal. Sebagai contoh : Anda memiliki tanah 1 hektar maka bisa
dikavlingkan sekitar 70-100 rumah tergantung ukuran yang diinginkan. Sedangkan Tanah
Kavling Pontianak adalah
tanah kavling yang berada di Pontianak.
Dalam sebuah perumahan, terdapat bermacam-macam bentuk tanah kavling, sesuai letak atau posisinya didalam perumahan tersebut. Masing-masing bentuk tanah kavling memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri, sehingga anda harus memilih sesuai keinginan dan tujuan anda membeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar